![]() |
seleksi CPNS |
Sistem Baru Seleksi CPNS: Hasil Tes Berlaku 2 Tahun dan Bisa Mengulang Bagian yang Belum Lulus - Sistem baru seleksi CPNS 2025: Hasil tes berlaku 2 tahun & peserta bisa mengulang bagian tes yang belum lulus. Simak penjelasan lengkap dan tipsnya di sini!
Kabar gembira bagi calon peserta seleksi CPNS! Mulai tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan sistem baru seleksi CPNS yang lebih fleksibel dan memberi kesempatan lebih besar bagi peserta untuk lolos. Salah satu perubahan paling menarik adalah hasil tes yang kini berlaku hingga 2 tahun, mirip seperti sistem tes TOEFL, serta kesempatan untuk mengulang bagian tes yang belum memenuhi passing grade.
Simak detail lengkap sistem baru ini berikut ini!
Hasil Tes Berlaku 2 Tahun
Sesuai dengan pernyataan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, hasil tes yang diperoleh peserta kini memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Artinya, jika Anda sudah mengikuti tes seleksi pada tahun ini dan lulus, Anda bisa menggunakan hasil tes tersebut pada seleksi CPNS di tahun berikutnya tanpa harus mengulang dari awal.
- Lebih hemat waktu dan biaya
- Memotivasi peserta untuk mencoba lebih awal
- Memudahkan perencanaan karier PNS ke depan
Bisa Mengulang Bagian Tes yang Belum Lulus
Selain hasil tes yang berlaku 2 tahun, BKN juga mengumumkan sistem baru yang memungkinkan peserta mengulang hanya pada bagian tes yang belum lulus. Dalam seleksi CPNS, terdapat tiga bagian tes utama, yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Jika Anda tidak memenuhi passing grade pada salah satu atau lebih dari bagian tersebut, Anda hanya perlu mengulang bagian itu saja. Hal ini tentu membuat proses seleksi lebih adil dan memberi peluang lebih besar bagi peserta untuk lolos.