![]() |
Pajak |
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia? - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Indonesia. Pajak ini dibebankan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa, namun secara ekonomi ditanggung oleh konsumen akhir.
PPN diatur dalam:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (dan perubahannya)
-
Terakhir diperbarui melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Tahun 2021
Ciri-Ciri Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
-
Objek Pajak:
-
Penyerahan BKP dan JKP di dalam negeri
-
Impor barang
-
Ekspor barang dan jasa tertentu
-
-
Subjek Pajak:
-
Konsumen akhir (secara ekonomi)
-
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut dan penyetor PPN
-
-
Tarif PPN:
-
11% mulai 1 April 2022 (berdasarkan UU HPP)
-
Dapat dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025
-
-
Sistem Pemungutan:
-
Menggunakan sistem invoice-based, artinya pajak dihitung dan dicantumkan dalam faktur pajak.
Contoh Penerapan PPN:
Jika Anda membeli barang elektronik seharga Rp 1.000.000:
- Maka PPN-nya adalah 11% × Rp 1.000.000 = Rp 110.000
- Total yang dibayar: Rp 1.110.000
Siapa yang Wajib Memungut dan Menyetor PPN?
- PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang telah dikukuhkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memungut dan menyetor PPN.
- PKP wajib membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur) setiap kali melakukan penyerahan BKP/JKP.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN:
Barang:
- Barang kebutuhan pokok
- Barang hasil pertambangan langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan vital tertentu (air bersih, listrik rumah tangga)
Jasa:
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa keuangan