![]() |
koperasi indonesia |
Penerapan Sila Keempat Pancasila dalam Koperasi: Asas Musyawarah dan Gotong Royong - Koperasi merupakan salah satu bentuk nyata penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dalam koperasi, prinsip-prinsip seperti musyawarah, keadilan, kekeluargaan, dan gotong royong dijalankan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan kegiatan usaha.
Sila Keempat Pancasila: Arti dan Makna
Sila keempat mengajarkan pentingnya:
- Demokrasi dalam pengambilan keputusan
- Permusyawaratan atau rapat untuk mencapai mufakat
- Keadilan sosial melalui partisipasi kolektif
Nilai-nilai ini menjadi dasar dalam membangun sistem yang adil, terbuka, dan menghargai suara setiap anggota masyarakat termasuk dalam dunia koperasi.
Bagaimana Koperasi Menerapkan Sila Keempat?
1. Musyawarah Anggota
Dalam koperasi, keputusan penting seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), dan rencana usaha ditentukan melalui rapat anggota tahunan (RAT). Di sinilah semangat musyawarah dijalankan setiap anggota punya hak suara yang sama, tidak tergantung dari besar kecilnya simpanan.
2. Asas Kekeluargaan
Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan, artinya semua anggota diperlakukan sebagai bagian dari satu kesatuan. Setiap keputusan dan kebijakan mempertimbangkan kepentingan bersama, bukan individu.
3. Gotong Royong dalam Kegiatan Usaha
Koperasi menjadi wadah gotong royong ekonomi. Semua anggota aktif berkontribusi, baik sebagai pengguna jasa koperasi maupun sebagai pemilik modal.
4. Keadilan dan Kesetaraan
Tidak ada dominasi kekuasaan atau kepemilikan. Setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang setara.