Hukum Judi Online di Indonesia: Ketentuan, Sanksi, dan Contoh Kasus

satria adhi pradana
0
Hukum Judi Online di Indonesia: Ketentuan, Sanksi, dan Contoh Kasus
hukum judi online

Hukum Judi Online di Indonesia: Ketentuan, Sanksi, dan Contoh Kasus - Di Indonesia, judi online secara tegas dinyatakan ilegal. Aktivitas ini melanggar berbagai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, tergantung pada perannya.

Dasar Hukum Judi Online di Indonesia

Berikut ini adalah pasal-pasal yang mengatur larangan dan sanksi terhadap judi online:

1. KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Pasal 303 ayat (1)
    Mengatur tentang tindak pidana perjudian, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

  • Pasal 303 bis ayat (1)
    Menyasar mereka yang berjudi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi publik tanpa izin resmi.

2. UU ITE – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

  • Pasal 27 ayat (2)
    Melarang penyebaran, transmisi, dan pembuatan konten elektronik yang bermuatan perjudian.

3. UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE)

Memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku judi online, termasuk ancaman:

  • Penjara hingga 10 tahun
  • Denda hingga Rp10 miliar

Sanksi Berdasarkan Peran Pelaku

Jenis hukuman yang dikenakan akan berbeda tergantung pada peran pelaku dalam kegiatan judi online, seperti:

|      Peran                          | Sanksi Hukum                                         |

| ----------------------------- | --------------------------------------------------------- |

| Pemain                           | Dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) atau Pasal 303 bis KUHP  |

| Bandar / Pemilik Situs   | Dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE |

| Promotor / Penyebar Info | Dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE                    |

Contoh Kasus Hukum Judi Online

Salah satu kasus nyata terjadi di Pengadilan Negeri Pamekasan, di mana seorang pelaku judi online yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber penghasilan utama dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

Sementara menurut laporan CNN Indonesia, sanksi maksimal yang bisa dikenakan pada pelaku judi online, khususnya penyelenggara dan promotor, adalah penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Peran Pemerintah dalam Penanganan Judi Online

Penindakan terhadap judi online di Indonesia melibatkan:

  • Kepolisian (Polri) sebagai penegak hukum,
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bertugas memblokir situs judi online dan melacak aktivitas daring ilegal,
  • Lembaga peradilan yang menjatuhkan vonis berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)